" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wasiat tidak laksana < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " saya orang wanita ( 35 ) . belum tinggal bapak wasiat agar rumah yang kami tempat kuasa kepada saya . tiga saudara laki saya dan kakak perempuan saya juga sudah dapat bagi rumah . ibu masih hidup . karena saudara laki - laki saya ada yang protes , ibu maksud tidak laksana wasiat bapak sebut . sementara saudara kandung yang lain sudah ikhlas . saya sudah meni dan hingga kini belum punya anak . " , " tanya saya : " , " 1 . apakah ibu boleh langgar wasiat bapak ? dan bagaimana hukum dalam islam ? " , " 2 . bagaimana bagi waris cara adil , ingat empat saudara kandung saya sudah dapat bagi rumah semua . sementara bagi saya sendiri soal ? " , " 3 . anda saya tinggal , apakah saya hak beri 1 / 5 bagi rumah saya ( bila kelak jual ) kepada suami ? ingat lama kami tempat , kami ( saya dan suami ) lah yang baik dan rawat rumah ? " , " 4 . isteri adik saya agama kristen . ayah pernah wasiat , harta haram beri kepada adik saya lama isterinya masih kristen . apakah ibu boleh tidak beri waris / hibah anda agama ipar saya tetap kristen ? dan bagaimana betul hukum dalam islam ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 31 july 2006 03 : 16  " , "  5 . 297 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " saya orang wanita ( 35 ) . belum tinggal bapak wasiat agar rumah yang kami tempat kuasa kepada saya . tiga saudara laki saya dan kakak perempuan saya juga sudah dapat bagi rumah . ibu masih hidup . karena saudara laki - laki saya ada yang protes , ibu maksud tidak laksana wasiat bapak sebut . sementara saudara kandung yang lain sudah ikhlas . saya sudah meni dan hingga kini belum punya anak . " , " tanya saya : " , " 1 . apakah ibu boleh langgar wasiat bapak ? dan bagaimana hukum dalam islam ? " , " 2 . bagaimana bagi waris cara adil , ingat empat saudara kandung saya sudah dapat bagi rumah semua . sementara bagi saya sendiri soal ? " , " 3 . anda saya tinggal , apakah saya hak beri 1 / 5 bagi rumah saya ( bila kelak jual ) kepada suami ? ingat lama kami tempat , kami ( saya dan suami ) lah yang baik dan rawat rumah ? " , " 4 . isteri adik saya agama kristen . ayah pernah wasiat , harta haram beri kepada adik saya lama isterinya masih kristen . apakah ibu boleh tidak beri waris / hibah anda agama ipar saya tetap kristen ? dan bagaimana betul hukum dalam islam ? " , " n " , " 1 . tidak boleh wasiat harta kepada ahli waris sendiri " , " dalam hukum waris islam , haram hukum wasiat kepada ahli waris dalam urus bagi harta . wasiat yang maksud di sini hanya batas wasiat urus bagi - bagi harta tinggal . mengapa haram ? " , " sebab ahli waris sudah pasti dapat harta tinggal yang besar sudah tetap . tetap datang dari allah swt dalam bentuk syariah masalah faraidh . sehingga orang tua yang punya ahli waris tidak perlu lagi ikut - ikut atur urus bagaimana bagi harta yang tinggal . " , " dengan mati , harta itu jadi hak allah swt seluruh , lalu allah swt telah tentu siapa saja yang hak atas harta itu dan juga tentang besar . " , " maka dalam hal ini , apa yang laku oleh ibu bukan langgar , justru apa yang laku oleh ayah dengan wasiat kepada anda rupa buah langgar atas hukum islam . karena , hukum dosa kalau wasiat itu laksana . " , " 2 . bagi waris " , " bagi waris tidak boleh kait dengan berapa banyak harta yang milik orang , lain tentu oleh posisi kepada orang yang beri harta waris . " , " bagi waris untuk anda dengan saudara - saudari serta ibu adalah ibu dapat 1 / 8 dari total harta waris , sebab poisi ibu bagai isteri almarhum " , " anak - anak dapat sisa yaitu 7 / 8 bagi , namun dengan tentu tiap anak laki - laki dapat bagi 2 kali lipat lebih besar dari yang terima anak perempuan . almarhum punya 2 anak perempuan dan 3 anak laki - laki , tiga hitung olah - olah masing - masing dapat 2 bagi . jadi semua adalah 2  ( 3x2 )  8 bagi . " , " maka angka 7 / 8 itu bagi jadi 8 bagi sama besar . tiap anak laki dapat 2 bagi dan anak perempuan dapat 1 bagi . jadi tiap anak laki dapat 2 / 8 x 7 / 8  14 / 64 , sedang tiap anak perempuan dapat 1 / 8 x 7 / 8  7 / 64 . " , " r n " , " maka kalau pun anda akan terima rumah itu dari ayah , nilai tidak boleh lebih 10 , 9 dari total harta yang bagi waris . bila nilai rumah itu lebih hak anda , maka anda harus bel dari ahli waris lain , yaitu dari saudara - saudara anda . karena lebih itu bukan hak anda , tapi hak mereka . " , " tapi akan jadi lain hukum bila telah bagi - bagi sesuai hukum islam , mereka lalu serah kepada anda dengan ikhlas . ini nama beri atau hibah . syarat , mereka harus tahu bahwa tidak boleh ada paksaaan dalam hal ini , ingat rumah itu sepenuh akan jadi hak anda . " , " 3 . beri rumah kepada suami " , " bila hak milik rumah itu sudah ada pada anda sepenuh , baik dengan jalan beli dari ahli waris lain atau dengan terima hibah begitu saja , maka rumah itu sepenuh milik anda . " , " di saat anda masih hidup , rumah itu boleh ada ikan kepada siapa saja bila anda ikhlas , masuk kepada suami anda sendiri . tapi bila anda wafat , maka bagi harus lewat sistem bagi waris yang benar . " , " bagi suami anda adalah 1 / 4 ( 25 ) dari total harta yang anda milik , bila anda punya turun , yaitu anak kandung . tapi suami anda akan dapat 1 / 2 ( 50 ) dari total harta milik anda , bila anda tidak punya turun . " , " 4 . muslim hak dapat waris dari sama muslim " , " mungkin ayah anda kesal lihat anak meni dengan non muslim . buah hal yang wajar memang . tapi kalau kita mau lihat dari kaca mata hukum islam , laki - laki muslim halal nikah wanita kristen ( nasrani ) . yang halal bukan siapa - siapa , tetapi langsung allah swt dalam al - quran . sehingga cara hukum , tindak tidak bisa kategori haram . meski tetap tidak lazim dengan banyak alas . " , " dan dengan tindak itu , hak bagai ahli waris tidak gugur . sebab saudara anda itu sendiri masih tetap muslim . hak baru gugur kalau dia sendiri yang murtad alih agama . " , " ayah tidak bisa main haram saja waris dari , ingat orang yang wafat , maka harta jadi milik allah swt dalam distribusi . dan atur baku tera dalam hukum mawar syariah islam . "
